Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.KEP.14/MEN/2012 Kelompok
perikanan atau kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku
utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolahan ikan yang
terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta dalam
lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Dari pengertian ini maka kelompok pembudidaya ikan merupakan kelompok
pelaku utama yang terdiri dari beberapa pembudidaya ikan yang saling memiliki
kesamaan.
Adapun ciri-ciri kelompok pembudidaya ikan antara lain adalah:
1. Memiliki jumlah anggota
kelompok antara 10-25 0rang
2. Para pembudidaya berada dalam
lingkungan pengaruh dari salah seorang ketua kelompok
3. Memiliki tujuan, minat, dan
kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha budidaya ikan
4. Memiliki kesamaan dalam
tradisi, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa
5. Bersifat informal
6. Memiliki saling ketergantungan
antar individu
7. Mandiri dan partisipatif
8. Memiliki aturan dan norma yang
disepakati bersama
9. Memiliki administrasi yang
rapih.
Peran Kelompok
Sebuah kelembagaan
kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan
antara lain sebagai berikut :
1) Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang
wajar, lestari dan dinamis.
2) Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3) Sebagai pemersatu
aspirasi yang murni dan sehat.
4) Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar
serta bekerja sama.
5) Sebagai teladan
bagi masyarakat lainnya.
Fungsi Kelompok
Untuk dapat mewujudkan
peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai:
(1) Kelas belajar; (2) Wadah kerja sama; (3) Unit produksi; (4) Organisasi
kegiatan bersama; dan (5) Kesatuan swadaya dan swadana.
1) Kelompok Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar,
kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama. Mereka dapat melakukan
proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah,
Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator,
pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan
tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan
demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai.
Di dalam kelompok
sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan
membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri,
tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).
2) Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja
sama, kelompok pelaku utama merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Kelembagaan pelaku utama sebagai wahana kerjasama antara anggota kelompok dan
antara kelompok dengan pihak lain:
a) menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai
dan selalu berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan.
b) menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan
pendapat dan pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan
bersama dalam kegiatan bisnis perikanan.
c) mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara
sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama.
d) mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab
diantara sesama anggota kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan.
e) merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuanpertemuan
lainnya agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam
menunjang bisnis perikanan.
f) mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan
bersama dalam kelompok
g) melaksanakan tukar menukar pikiran.
h) bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan
sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
i) mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para
anggota kelompok dengan jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk
megembangkan keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen
teknologi.
j) mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan
usaha para anggota kelompok
k) melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia
sarana produksi perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil
dan permodalan.
3) Kelompok Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku utama
sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya kelompok
pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan budidaya secara bersama–sama
dapat dicapai
efisiensi yang lebih tinggi
misalnya, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil.
Oleh karena itu dengan
fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha
yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku utama.
4) Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan berkelompok
maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi
pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai
hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan
tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap
anggota merasa memiliki commitment terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In
Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan
demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara
baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
5) Kelompok Sebagai Kasatuan Swadaya dan Swadana
Kelompok pelaku utama
adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata,
mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan.
Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut.
Pelaku utama
diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil
keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan
dapat
dilakukan melalui
kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar